Tampilkan postingan dengan label narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label narkoba. Tampilkan semua postingan

Penanggulangan Narkoba

Jumat, 25 Juni 2010

Oleh: AsianBrain.com Content Team

Mengingat sudah menjamurnya pengaruh Narkoba diberbagai kalangan maka Penanggulangan Narkoba sangatlah penting, guna untuk menjaga generasi penerus bangsa.

Cara terbaik untuk mencegah kecanduan terhadap Narkoba adalah dengan tidak mengkonsumsi kembali obat-obat terlarang, nah perlunya pihak dokter, layanan masyarakat, keluarga memberikan penjelasan secara detail efek dari obat terlarang dalam dosis berlebih terhadap tubuh kita. Nah apabila Anda perlu mengambil lebih banyak dosis diluar yang telah dianjurkan karena penyakit kambuh kembali, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu kepada dokter Anda.

Orang tua dapat mengambil langkah-langkah berikut dalam membantu Penanggulangan Narkoba khusus bagi anaknya :

  • Komunikasi, sering berbicara antar orang tua dan anak, dengan memberikan informasi tentang resiko penggunaan dan penyalahgunaan Narkoba atau obat-obat terlarang.
  • Dengarkan, Jadilah pendengar yang baik bagi orang tua bila anak-anak sedang berbicara mengenai tekanan antar sebaya mereka, maka anak akan mendukung dalam penolakan terhadap Narkoba.
  • Jadilah Contoh Yang baik, mencontohkan pengaruh buruk terhadap anak, khususnya ketergantungan kepada obat terlarang, akan berdampak sangat buruk bagi perkembangan hidupnya, dan efeknya akan lebih cepat untuk kecanduan Narkoba.
  • Jagalah keharmonisan keluarga, memperkuat hubungan dalam keluarga itu sangat diperlukan, karena bila anak dikucilkan dalam keluarga, maka dia akan merasa asing, sendirian dan biasanya obat terlaranglah sebagai penghilang rasa sakit yang diderita oleh si anak.

Tujuan dari program terapi kecanduan obat pada umumnya adalah agar si pasien berhenti menggunakan obat-obat terlarang secepat dan se aman mungkin, cara penanggulangan Detoxification secara bertahap akan mengurangi dosis obat atau zat kimia seperti methadone yang memiliki efek samping yang tidak terlalu parah bagi tubuh. Untuk beberapa orang, mungkin lebih aman bila menjalani proses program Rehabilitasi rawat jalan.

Beberapa bentuk penanggulanan Narkoba tambahan setelah Detoxification :

  • Konseling , pasien atau keluarga melakukan konsultasi kepada psikolog, atau psikiater, nah kegiatan ini dapat membantu si pasien terhindar dari kecanduan obat-obatan, kebiasaan atau prilaku terapi yang dijalankan akan membantu si pasien apabila terjadi kambuh atau penarikan kembali terhadap obat-obatan.
  • Program Perawatan, program perawatan ini termasuk pendidikan umum dan sesi terapi yang difokuskan pada pembentukan ketenangan dan pencegahan kecanduan kembali.
  • Self help groups meeting, seperti pertemuan kelompok khusus untuk ketergantungan obat Narkoba tingkat satu. Dengan sharing secara personal permasalahan yang terjadi dapat meningkatkan harga diri dari si pasien, sehingga dapat mencegah dari kecanduan Narkoba.

Peer Education atau Pendidikan di kalangan anak muda, telah menjadi populer di berbagai Negara sebagai metode pendidikan dan pencegahan narkoba bagi anak muda. Program ini beroperasi pada prinsip bahwa anak muda yang lebih mungkin untuk bisa menyebarkan informasi serta pendekatan lainnya dikalangan kaum muda lainnya. Pendidik dalam program ini, melatih khusus agar informasi positif bisa menyebar secara luas di lingkungan anak-anak muda.

Manfaat dari program ini secara luas berdampak positif dalam hal pengetahuan, keterampilan, pengembangan diri, sikap dan keyakinan.

Tentang Penulis: AsianBrain.com Content Team. Asian Brain adalah pusat pendidikan Internet Marketing PERTAMA & TERBAIK di Indonesia. Didirikan oleh Anne Ahira yang kini menjadi ICON Internet Marketing Indonesia. Kunjungi situsnya: www.AsianBrain.com
»»  READMORE...

Anti Narkoba

Oleh: AsianBrain.com Content Team

Laporan mengenai peningkatan penyalahgunaan Narkoba menunjukan bahwa Indonesia yang sebelumnya sebagai tempat persinggahan ( transit ), sekarang berubah menjadi pengkonsumsi dan sebagai tempat pemasaran Narkoba. Gerakan Anti Narkoba atau sering kita dengar GRANAT, adalah gerakan yang paling menonjol untuk usaha pencegahan Narkoba di kalangan masyarakat, mereka menyatakan bahwa pengguna heroin dan kokain mulai meningkat, khususnya di wilayah Jakarta, walapun pemerintah sudah berkomitment bahwa Indonesia akan menjadi daerah yang bebas dari Narkoba pada tahun 2015.

Kebanyakan obat terlarang masuk ke Bandara Sukarno-Hatta Jakarta, namun banyak juga celah lain seperti masuk ke berbagai pelabuhan laut (142), bandara kecil, sehingga banyak kemungkinan lain masuknya Narkoba ke wilayah Indonesia.

Kepala kepolisian Indonesia mengakui bahwa perdagangan barang haram dan penyalahgunaan Narkoba terus meningkat akhir-akhir ini, lebih dari 50 % dari tahanan di Indonesia terlibat dengan masalah Narkoba. Para tahanan termasuk warga asing satu sama lain saling terhubung dengan sindikat Internasional, yang bertanggung jawab dalam perdagangan Narkoba di negeri ini.

Meningkatnya penyelundupan Heroin dan kokain diduga sebagian besar berasal dari orang Afrika, Asia dan diikuti oleh Eropa, serta jumlah yang sedikit dari Negara Amerika dan Australia. Taktik si Pengedar Narkoba, khususnya orang asing, mereka pertama-tama mempelajari bagaimana cara belajar bahasa Indonesia, setelah itu coba menetap untuk tinggal dan menikahi wanita Indonesia.

Heroin sebagai barang haram diselundupan dari " Negara Setigita Emas" yaitu Tailand, Birma dan Laos. Narkoba masuk ke Indonesia semula transit di Thailand, baik dari Bangkok ke Jakarta, ataupun dari Jakarta ke Singapura. Polisi di Indonesia juga melaporkan peningkatan Heroin dan kokain yang diselundupkan ke wilayah Jakarta dan Bali, berasal dari Negara ( Afghanistan, Pakistan dan Iran).

Ketika menyambut hari Anti Narkoba, polisi Indonesia telah menghancurkan Narkoba senilai Rp 11.7 miliar yang terdiri dari ekstasi, kokain, heroin, Ganja, shabu-shabu, ampetamin dan pil nipam. Dewan perwakitan rakyat di Indonesia menyetujui undan-undang mengenai psikotropika termasuk ekstasi dan akan memberikan hukuman sampai 7 tahun penjara bagi kepemilikan ganja, dan lebih dari 20 tahun dipenjara jika terbukti memperdagangkan ganja.

Menurut ketua Gerakan Anti Narkoba, bahwa 90 % dari 4 juta pencandu Narkoba adalah orang miskin, dan ini merupakan tugas pemerintah untuk menyelamatkan anak-anak muda sebagai aset masa depan bangsa. Pemuda yang ketagihan adalah korban dan mereka berhak untuk menerima layanan kesehatan dari pemerintah.

Pemerintah juga harus berupaya menyiapkan pusat Rehabilitasi yang memberikan pelayanan medis gratis, tidak hanya bicara dan jani-janji saja, saat ini tidak ada satu pun pusat Rehabilitasi pecandu Narkoba khususnya bagi orang miskin, yang ada hanya pusat Rehabilitasi yang bersifat komersil dan sebagian besar orang kaya lah yang bisa masuk pada Rehabiltasi tersebut.

Banyak generasi bangsa yang akan hilang jika kita tidak mengambil tindakan bersama dengan cepat, ketua gerakan GRANAT juga mengingatkan kepada pemuda agar untuk tidak mencoba menggunakan semua obat-obatan terlarang, karena jika sekali saja mencoba, maka mereka akan terjerumus serta ketagihan, dan akhirnya mereka berubah menjadi kriminal bahkan bisa meninggal.

Salah satu faktor penyebab terbesar anak muda di Indonesia mudah dipengaruhi oleh Narkoba adalah Kemiskinan, faktor kesulitan ekonomi yang merajalela mengakibatkan pergaulan jalanan meningkat,sehingga mudahnya pengaruh negatif narkoba masuk dikalangan pemuda.

Dalam upaya menandai Hari Menentang Penyalahgunaan dan Perdagangan gelap Narkoba, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berinisiatif mengirimkan pesan teks berupa SMS kepada jutaan pengguna ponsel di seluruh Indonesia, pesan teks ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahayanya dampak dari Narkoba itu sendiri.

Tentang Penulis: AsianBrain.com Content Team. Asian Brain adalah pusat pendidikan Internet Marketing PERTAMA & TERBAIK di Indonesia. Didirikan oleh Anne Ahira yang kini menjadi ICON Internet Marketing Indonesia. Kunjungi situsnya: www.AsianBrain.com
»»  READMORE...

Hukum Narkoba

Oleh: AsianBrain.com Content Team

Fungsi dari Hukum Narkoba dalam suatu Negara untuk membatasi penyalahgunaan Narkoba sehingga lingkungan masyarakat menjadi yang aman dan nyaman.

Beberapa fungsi dari hukum Narkoba :

  • Melindungi banyak orang dari bahaya.
  • Menghukum para penjahat yang memperdagangkan atau menggunakan obat-obat terlarang.
  • Meminimalis dampak negatif dari Narkoba dalam masyarakat.

Hukum bersifat kompleks dan terus berubah, karena disesuaikan dengan jenis dan tindah kejahatan obat terlarang. Begitupun dengan tingkat hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan.

Hukuman yang dijatuhkan berdasarkan tingkat kasus Narkoba diantaranya :

  • Kejahatan Narkoba tingkat A atau kelas 1, nah tingkatan kasus obat yang paling berbahaya, dan hukuman pun paling serius, contoh Narkoba yang disalahgunakan adalah: Opium, Morfin, Heroin, Methadone, Dextromoramide, Methylamphetamin, Kokain, Ecstasy, dan LSD.
  • Kejahatan Narkoba tingkat B atau kelas 2, nah tingkatan kasus obat yang dianggap tidak terlalu berbahaya atau lebih rendah dari tingkat A, dan hukumannya lebih ringan. Contoh Narkoba yang disalahgunakan adalah: Kodein, Ampetamin, barbiturates dan dihydrocodeine.
  • Kejahatan Narkoba tingkat C, atau kelas 3, tingkatan kasus obat yang tidak berbahaya atau lebih rendah tingkatannya dari kelas B, tentu saja hukuman pun paling ringan, diantara lainnya. Contoh Narkoba yang disalahgunakan adalah: obat resep seperti Tranquillisers ( obat rasa cemas, depresi dan insomnia), Ketamine (obat bius yang berefek halusinogen dan melumpuhkan semua indera) , GHB (obat penenang) dan cannabis (jenis tanaman untuk penenang).

Di Indonesia ada 2 undang-undang yang digunakan untuk permasalahan Narkoba yaitu :

- Undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan

- Undang-undang no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika

Berikut salah satu kutipan dari Undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika :

Pasal 78 ayat 1(a) dan 1 (b)

Menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).

Pasal 80 ayat 1(a)

Memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah).

Pasal 81 ayat 1 (a)

Membawa,mengirim,mengangkut,atau mentransito narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 82 ayat 1 (a)

Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. atau menukar narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Pasal 84 ayat 1 (a)

Memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain.dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 85 ayat 1 (a)

Menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri,dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun .

Pasal 86 ayat 1 (a)

Orang tua atau wali pencandu yang belum cukup umur, yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana penjara kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 88 ayat 1 (a)

Pecandu narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja melaporkan diri sebagai mana dimaksud dalam pasal 42 ayat (2), dipidana denga pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Pasal 88 ayat 2

Keluarga pecandu narkoba sebagai mana dimaksud dalam pasal 88 ayat 1 yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotoka tersebut, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau dengan denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 92

Barang siapa tanpa hak dan melawan hokum menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan , penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika dimuka siding pengadilan, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).sedangkan ancaman hukuman bagi penyalahgunaan dan pengedar gelap Psikotropika, seperti dikutip dari undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, sbb:

Pasal 60 ayat 1 (a)

Memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak terdaftar pada department yang bertanggung jawab dibidang kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Pasal 60 ayat 2

Menyalurkan psikotropika, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pasal 60 ayat 3

Menerima penyaluran psikotropika, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Pasal 6 ayat 4 dan 5

Menyerahkan dan menerima penyerahan psikotropika, dipidana paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Pasal 62

Barang siapa tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dengan pidana denda paling vbnayk Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Pasal 63

Melakukan pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Pasal 64 ayat (a dan b)

Menghalang-halangi penderita syndrome ketergantungan untuk mengalami pengobatan dan atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi atau menyelenggarakan fasilitas rehabilitasi tanpa memiliki izin, dipidana denga penjara paling lama 1a (satu) tahun denga pidana denda paling bvanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Pasal 65

Tidak melaporkan penyalahgunaaan dan atau pemilikan psikotropika secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahu dengan pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Tentang Penulis: AsianBrain.com Content Team. Asian Brain adalah pusat pendidikan Internet Marketing PERTAMA & TERBAIK di Indonesia. Didirikan oleh Anne Ahira yang kini menjadi ICON Internet Marketing Indonesia. Kunjungi situsnya: www.AsianBrain.com
»»  READMORE...

Dampak Narkoba

Oleh: AsianBrain.com Content Team

Dampak narkoba, jika disalahgunakan, seperti halnya singkatan kata tersebut (NARKOBA: narkotika dan obat/bahan berbahaya), memang sangatlah berbahaya bagi manusia.

Narkoba dapat merusak kesehatan manusia baik secara fisik, emosi, maupun perilaku pemakainya.

  1. Dampak narkoba terhadap fisik

    Pemakai narkoba akan mengalami gangguan-gangguan fisik sebagai berikut:
    1. Berat badannya akan turun secara drastis.
    2. Matanya akan terlihat cekung dan merah.
    3. Mukanya pucat.
    4. Bibirnya menjadi kehitam-hitaman.
    5. Tangannya dipenuhi bintik-bintik merah.
    6. Buang air besar dan kecil kurang lancar.
    7. Sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas.

  2. Dampak narkoba terhadap emosi

    Pemakai narkoba akan mengalami perubahan emosi sebagai berikut:
    1. Sangat sensitif dan mudah bosan.
    2. Jika ditegur atau dimarahi, pemakai akan menunjukkan sikap membangkang.
    3. Emosinya tidak stabil.
    4. Kehilangan nafsu makan.

  3. Dampak narkoba terhadap perilaku

    Pemakai narkoba akan menunjukkan perilaku negatif sebagai berikut:
    1. malas
    2. sering melupakan tanggung jawab
    3. jarang mengerjakan tugas-tugas rutinnya
    4. menunjukan sikap tidak peduli
    5. menjauh dari keluarga
    6. mencuri uang di rumah, sekolah, ataupun tempat pekerjaan
    7. menggadaikan barang-barang berharga di rumah
    8. sering menyendiri
    9. menghabiskan waktu ditempat-tempat sepi dan gelap, seperti di kamar tidur, kloset, gudang, atau kamar mandi
    10. takut akan air
    11. batuk dan pilek berkepanjangan
    12. bersikap manipulatif
    13. sering berbohong dan ingkar janji dengan berbagai macam alasan
    14. sering menguap
    15. mengaluarkan keringat berlebihan
    16. sering mengalami mimpi buruk
    17. Mengalami nyeri kepala
    18. Mengalami nyeri/ngilu di sendi-sendi tubuhnya
Tentang Penulis: AsianBrain.com Content Team. Asian Brain adalah pusat pendidikan Internet Marketing PERTAMA & TERBAIK di Indonesia. Didirikan oleh Anne Ahira yang kini menjadi ICON Internet Marketing Indonesia. Kunjungi situsnya: www.AsianBrain.com
»»  READMORE...

SHABU, Ice, Crystal...

Selasa, 20 April 2010
Apakah itu?
Shabu, seperti halnya ekstasi tergolong ATS (Amphetamine Type Stimulants) yang memacu kerja otak. Shabu adalah istilah gaul untuk methamphetamine. Dibuat oleh pabrik gelap sebagai bahan sintetis (bahan kimia murni). Berupa bubuk, tablet atau kristal bening.

Bagaimana Penyalahguna memakainya?
Ditelan, dihirup melalui hidung, dirokok atau disuntikkan.

Bagaimana Pengaruhnya pada Pemakai?
Shabu menimbulkan rasa nyaman pada pemakainya, juga rasa gembira (euphoria) dan menyenangkan. Semangat meningkat, sehingga ditanggapi pemakainya sebagai peningkatan kinerja. Rasa lapar dan lelah tertunda.

Apakah Bahaya Pemakaian Shabu?
Segera setelah pemakaian, selera makan hilang, dan pernapasan menjadi cepat. Denyut jantung dan tekanan darah meningkat. Suhu tubuh meningkat sehingga tubuh berkeringat. Dengan dosis besar, pemakainya akan gelisah, tidak dapat diam, dan dapat mengalami serangan panik.
Jika dosis berlebihan dapat menyebabkan kejang-kejang, dan kematian, karena terhentinya pernapasan, stroke atau gagal jantung. Pemakaian shabu jangka panjang dapat menyebabkan kurang gizi, berat badan turun, dan ketergantungan psikologis, Jika pemakaiannya dihentikan, akan diikuti tidur untuk waktu lama, kemudian depresi (rasa murung).

Bahaya Lain
Pemakaian shabu kadang-kadang memicu agresivitas, kekerasan dan perilaku aneh.
»»  READMORE...

DAMPAK YANG DIAKIBATKAN NARKOBA PADA ORGAN TUBUH


Otak Kita

Masuknya narkoba akan mempengaruhi fungsi vital organ tubuh, yaitu jantung, peredaran darah, pernafasan, dan terutama pada kerja otak (susunan saraf pusat). Hal ini akan menyebabkan kerja otak berubah, bisa meningkat atau turun.

Narkoba yang ditelan akan masuk ke lambung kemudian ke pembuluh darah. Kalau dihisap, zat diserap masuk ke dalam pembuluh darah lewat saluran hidung

dan paru-paru. Sedangkan kalau masuk ke badan melalui cara disuntikkan, zat langsung masuk ke aliran darah, selanjutnya darah membawa zat itu ke otak. Narkoba berpengaruh pada bagian otak yang bertanggung jawab atas kehidupan perasaan, yang disebut dengan sistem limbus. Pusat kenikmatan pada otak (hipotalamus) adalah bagian dari sistem limbus. Narkoba menghasilkan perasaan ‘tinggi/high’ dengan memengubah susunan biokimia molekul pada sel otak yang disebut neuro-transmitter.

Mitos: “Kalau merasa enak, kerjakan saja!”

Kira-kira begitulah bahasa kasarnya otak ketika bekerja. Otak kita memang dilengkapi alat untuk menguatkan rasa nikmat dan menghindarkan rasa sakit atau tidak enak. Hal ini untuk membantu kita memenuhi kebutuhan dasar manusia seperti rasa lapar, haus, hangat, dan tidur. Mekanisme seperti ini namanya mekanisme pertahanan diri. Kalau merasa nikmat, otak mengeluarkan neurotransmitter yang menyampaikan pesan: “Zat ini berguna lho untuk mekanisme pertahanan badan. Jadi, ulangi lagi pemakaiannya!”
Kalau mengkonsumsi narkoba, otak membaca tanggapan kita. Kita akan merasa nikmat seolah-olah kebutuhan kita seperti rasa lapar tadi sudah terpuaskan. Otak merekam sebagai sesuatu yang harus dicari sebagai prioritas.

REALITANYA: Akibatnya, otak membuat program salah, semacam pembelajaran sel-sel otak pada pusat kenikmatan seolah-olah kita emang perlu narkoba sebagai mekanisme pertahanan diri. Maka terjadilah kecanduan! Penyalahgunaan narkoba adalah memakai narkoba diluar tujuan pengobatan dan hanya untuk menikmati pengaruhnya, kalau dilanjutkan terus-menerus akan mengakibatkan ketergantungan. Setelah itu akan mengakibatkan gangguan kesehatan jasmani dan rohani. Lebih jauh lagi bisa membuat kematian yang sia-sia.
»»  READMORE...

10 Hal yang Perlu Diketahui Remaja tentang Ganja

1. Memakai ganja adalah perbuatan melanggar hukum. Kamu akan sulit mendapatkan pekerjaan, jika pernah dihukum.
2. Ganja berbahaya. Mengisap ganja meningkatkan risiko kanker dan kerusakan paru-paru. Juga menyebabkan panik, cemas dan ’parno’ (perasan seperti dikejar orang).
3. Ganja mengurangi kemampuan melakukan aktivitas yang membutuhkan koordinasi dan konsentrasi, seperti olah raga, menari, latihan drama, dan belajar.
4. Memakai ganja mengurangi penilaian orang lain terhadap dirimu. Coba pikir, jika kamu sulit berpakaian rapi, kucel, lalu ada ganja di tanganmu, apa mereka enjoy didekatmu? Apakah kamu biarkan dirimu sering lupa, atau sulit berkendaraan? Apakah kamu biarkan isi dompetmu terkuras?
5. Ganja membatasi dirimu. Ganja mengganggu sekolahmu, hubunganmu dengan keluarga dan kehidupan sosial.
6. Ganja mengganggu cara berpikir dan menilai sesuatu. Hal itu sangat memengundang risiko, seperti kecelakaan dan kekerasan.
7. Mengisap ganja tidak menjadikanmu keren (cool), justru sebaliknya, penampilanmu lusuh
8. Ganja menyebabkan ketergantungan. Kamu merasa selalu membutuhkan ganja, dan sulit melepaskan diri daripadanya.
9. Mengisap ganja bukan penyelesaian masalah. Ganja tidak akan menjyelesaikan masalah, bahkan masalah akan lebih berat, karena kamu tidak berusaha mencari penyelesaiannya. Bicarakan masalahmu dengan orang yang kamu percayai. Jangan percaya kepada orang yang berkata, bahwa ganja tidak berbahaya atau akan menjadikan hidupmu lebih baik.
10. Tidak semua orang memakai ganja, Kamu tidak membutuhkannya. Jika kamu pikir, semua orang memakai ganja, kamu keliru. Di Amerika Serikat lebih dari 80 % remaja 12-17 tahun belum pernah memakai ganja. Ganja tidak menjadikanmu bahagia, populer, atau dewasa.
»»  READMORE...

Narkoba

Rabu, 07 April 2010

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.

Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah di luar batas dosis.

Penyebaran

Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.

Efek

  • Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD
  • Stimulan , efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
  • Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
  • Adiktif , Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja , heroin , putaw
  • Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian

Jenis

  • Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.

Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.

  • Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).

Ganja menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan dengan meminum Bhang.

Kontroversi

Di beberapa negara tumbuhan ini tergolong narkotika, walau tidak terbukti bahwa pemakainya menjadi kecanduan, berbeda dengan obat-obatan terlarang yang berdasarkan bahan kimiawi dan merusak sel-sel otak, yang sudah sangat jelas bahayanya bagi umat manusia. Di antara pengguna ganja, beragam efek yang dihasilkan, terutama euphoria (rasa gembira) yang berlebihan, serta hilangnya konsentrasi untuk berpikir di antara para pengguna tertentu.

Efek negatif secara umum adalah bila sudah menghisap maka pengguna akan menjadi malas dan otak akan lamban dalam berpikir. Namun, hal ini masih menjadi kontroversi, karena tidak sepenuhnya disepakati oleh beberapa kelompok tertentu yang mendukung medical marijuana dan marijuana pada umumnya. Selain diklaim sebagai pereda rasa sakit, dan pengobatan untuk penyakit tertentu (termasuk kanker), banyak juga pihak yang menyatakan adanya lonjakan kreatifitas dalam berfikir serta dalam berkarya (terutama pada para spara eniman dan musisi.

Berdasarkan penelitian terakhir, hal ini (lonjakan kreatifitas), juga di pengaruhi oleh jenis ganja yang digunakan. Salah satu jenis ganja yang dianggap membantu kreatifitas adalah hasil silangan modern "Cannabis indica" yang berasal dari India dengan "Cannabis sativa" dari Barat, dimana jenis Marijuana silangan inilah yang merupakan tipe yang tumbuh di Indonesia.

Efek yang dihasilkan juga beragam terhadap setiap individu, dimana dalam golongan tertentu ada yang merasakan efek yang membuat mereka menjadi malas, sementara ada kelompok yang menjadi aktif, terutama dalam berfikir kreatif (bukan aktif secara fisik seperti efek yang dihasilkan Methamphetamin). Marijuana, hingga detik ini, tidak pernah terbukti sebagai penyebab kematian maupun kecanduan. Bahkan, di masa lalu dianggap sebagai tanaman luar biasa, dimana hampir semua unsur yang ada padanya dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Hal ini sangat bertolak belakang dan berbeda dengan efek yang dihasilkan oleh obat-obatan terlarang dan alkohol, yang menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan hingga tersiksa secara fisik, dan bahkan berbuat kekerasan maupun penipuan (aksi kriminal) untuk mendapatkan obat-obatan kimia buatan manusia itu.

Pemanfaatan

Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.

Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.

Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.

Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.

Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.

  • Budidaya

Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.

  • Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk.

Kata "morfin" berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.

  • Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.

Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.

Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.

»»  READMORE...